Menyapi Ala Islam

Selasa, 23 Februari 2010

tulisan ini diambil dari Milis Asi For baby
sebenernya waktu menyapih adit masih lama tapi buat siap-siap dan menjadi pegangan supaya nanti pada waktunya tiba mama dan adit sama-sama siap dan prosesnya bisa sesuai tuntunan yang diajarkan rosul-amien-

========================================================================
Posted by: "mutiara umi sumayyah" umisumayyah@gmail.com moo_tee_aa
Fri Feb 19, 2010 2:38 pm (PST)


*
Bismillahirahmanirahim.
Assalaamuálaikum warahmatullahi wabarakatuh.

MENYAPIH ALA ISLAM *

*Muqaddimah*

Sesungguhnya segala puji hanyalah milik Allah, kita memujiNya dan memohon ampunanNya, dan kita berlindung dari kejahatan diri kita sendiri dan keburukan amal kita. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk padanya maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang sesat maka tidak adayang dapat memberi petunjuk kepadanya (selain Allah). Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Allah Yang tidak ada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad (adalah) hambaNya dan RasulNya -hallallahu ‘alaihi wa sallam-.

Ama ba’du

Banyak orang yang mengira setelah anak mencapai usia tepat dua tahun, maka ia wajib disapih. Bagaimana pun caranya akan dilakukan ibu agar anaknya berhenti menyusu pada usia itu, mulai dari mengolesi puting dengan sesuatu yang tidak disukai anak seperti jamu, saos, lipstik, bahkan sampai membiarkannya menangis berjam-jam. Hal ini tidak lepas dari keinginan para ibu (dalam hal ini yang muslimah) untuk menjalankan perintah Allah yang disebutkan dalam Al Qurán agar ibu menyusui anaknya dengan sempurna yaitu selama dua tahun. Maka mereka mengira wajib bagi setiap ibu untuk menghentikan menyusui anaknya yang telah mencapai dua tahun seketika itu juga, bagaimanapun caranya. Benarkah demikian? Apa yang dimaksud para ulama bahwa tidak ada penyusuan setelah dua tahun? Mari kita simak dalil-dalil dalam Al Qurán dan As-Sunnah seputar penyusuan yang sempurna dan penyapihan.

*Islam Mengajarkan untuk Menyayangi Anak-anak *

Tidak diragukan lagi bahwa Islam sangat memperhatikan anak-anak. Itu
ditunjukkan dari perilaku Nabi Muhammad -shallallahuálayhi wa sallam- yang sangat sayang kepada anak-anak. Beliau –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah memperpendek sholatnya karena mendengar anak yang menangis. Beliau bersabda, *"Aku melakukan sholat dan aku ingin memperpanjang bacaannya, akan tetapi tiba-tiba aku mendengar suara tangis bayi sehingga aku memperpendek sholatku karena aku tahu betapa gelisah ibunya karena tangis bayi itu."* [HR Bukhari dan Muslim]

Dan pernah Nabi -shallallahuálayhi wa sallam- ketika berkhutbah melihat
kedua cucu beliau Hasan dan Husain –radhiyallahu 'anhuma- menghampiri beliau, maka beliau turun dari mimbar dan menggendong keduanya ke atas mimbar, beliau pun bersabda, *"Sesungguhnya aku melihat kedua anak ini berjalan dan jatuh, aku tidak sabar hingga turun mengambil keduanya."* [HR. Abu Dawud]

Lihatlah bagaimana anak-anak dapat mempengaruhi pelaksanaan perkara sebesar sholat dan khutbah. Dan masih banyak lagi kisah tentang bagaimana Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang. Sesungguhnya telah ada pada beliau suri teladan yang baik. [QS al-Ahzab: 21]. Maka demikian pulalah Islam mengajarkan umatnya melalui Nabi Allah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tersebut agar menyayangi anak-anak, bahkan dari sebelum anak itu lahir sampai setelah dilahirkan.

*Pemberian ASI selama Dua Tahun dalam Islam*

Salah satu bentuk kasih sayang yang diajarkan Islam adalah penyusuan atau pemberian ASI (air susu ibu) kepada anak yang baru lahir hingga dua tahun. Allah berfirman: *“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”* [QS Al Baqarah: 233]

Ayat di atas menjelaskan tentang anjuran kepada para ibu untuk menyusui anak-anak mereka hingga dua tahun, dan dibolehkan bagi mereka untuk mencarikan ibu susu bila mereka mau. Ini menunjukkan betapa perihal pemberian ASI ini bukanlah hal yang sepele, sampai-sampai anjurannya tercantum dalam Kitab Suci umat Islam. Dan rahasia mengapa Allah menyebutkan "dua tahun" sebagai masa menyusui yang sempurna maka hanya Allah saja lah yang tahu. Namun manusia kini mengetahui tentang manfaat yang luar biasa dari pemberian ASI selama dua tahun. Hal itu diperkuat dengan anjuran dari WHO kepada para ibu di seluruh dunia, tidak hanya yang muslimah, untuk menyusui anak-anak mereka yang disebutkan selama dua tahun pula.

Dan Nabi -shallallahuálayhi wa sallam- sebagai pembawa risalah ini, tidak
pernah melakukan hal yang bertentangan dengan apa yang telah beliau bawakan.

Dalam sebuah hadits shahih yang panjang yang diriwayatkan oleh Al Imam Muslim, disebutkan ada seorang perempuan yang telah berbuat zina. Lalu datanglah ia kepada Rasulullah –shallallau’alaihi wa sallam- untuk bertobat. Namun Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menolak pengakuan perempuan tersebut. Keesokannya perempuan itu datang lagi dan berkata bahwa ia telah hamil akibat perbuatan zina tersebut. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyuruhnya pulang sampai melahirkan. Setelah melahirkan, perempuan itu datang lagi sambil membawa bayi laki-lakinya yang dibungkus dengan secarik kain. Dia mengatakan bahwa bayi itu adalah bayi yang telah dia lahirkan. Lalu Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, *“Pulanglah kamu dulu dan susuilah dia sampai kamu menyapihnya.”* Setelah tiba masa menyapih, perempuan itu datang lagi membawa bayinya dan di tangan bayi itu ada sepotong roti. Dia mengatakan bahwa ia telah menyapih anaknya dan dia
sudah bisa memakan makanan. Akhirnya Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- menyerahkan bayi tersebut kepada salah seorang sahabat, kemudian beliau mengeluarkan perintah supaya dilaksanakan hukuman terhadap perempuan tersebut. Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- kemudian memerintahkan agar jenazah perempuan tersebut diurus, dan beliau pun menyolatinya dan menguburkannya.

Lihatlah betapa pedulinya Islam terhadap pemeliharaan seorang bayi yang
masih dalam kandungan sampai dia dilahirkan untuk kemudian disusui sampai disapih. Sungguh hanya orang-orang bodoh yang berpendapat bahwa Islam telah berbuat kezhaliman melaksanakan hukuman tersebut kepada sang ibu. Padahal justru sebaliknya, Allah menyayangi hambaNya yang bertaubat, dan Dia tidak menginginkan hambaNya hidup lebih lama karena dia bisa saja melakukan dosa lagi. Ketahuilah bahwa perempuan itu diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Dan beruntunglah sang anak karena telah lahir ke dunia ini dengan selamat, mendapatkan ASI penuh hingga dua tahun, dan disusui oleh ibunya sendiri yang telah bertaubat.

Dalam kisah serupa disebutkan, *"Sesungguhnya dia telah bertobat dengan sungguh-sungguh. Seandainya tobat perempuan ini dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, maka hal itu masih cukup. Pernahkah kamu menemukan tobat yang lebih baik dibandingkan apa yang dilakukan perempuan ini? Dengan jujur dia menyerahkan dirinya supaya dilaksanakan hukuman Allah atasnya."* (HR Muslim)

Hanya Allah pemberi taufik dan hidayah.

*Penyapihan: Wajib di Usia Tepat Dua Tahun?*

Dalam tafsir Ibnu Katsir, ketika menjelaskan surat Al Baqarah ayat 233
tentang anjuran pemberian ASI, disebutkan, “Ini adalah bimbingan dari Allah Taála bagi para ibu supaya mereka menyusui anak-anaknya dengan sempurna, yaitu dua tahun penuh. Dan setelah itu tidak ada lagi penyusuan.”

Yang dimaksud dengan “setelah itu tidak ada lagi penyusuan” adalah bahwa penyusuan yang terjadi setelah anak mencapai dua tahun itu tidak dianggap “penyusuan”. Hal ini berkaitan dengan hukum mahram yang terjadi antara anak dengan ibu susu, seperti yang dijelaskan dalam tafsir tersebut. Rasulullah -shallallahuálayhi wa sallam- bersabda, *“Tidak menjadikan mahram akibat penyusuan, kecuali yang dilakukan kurang dari dua tahun.”* [HR. Ad-Daruquthni]. Dan dalam hadits lain disebutkan dengan tambahan, *“Dan penyusuan setelah dua tahun itu tidak mempengaruhi apa-apa.”*

Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa penyusuan atau pemberian ASI yang sebenarnya adalah dalam kurun waktu dua tahun, sedangkan yang setelahnya tidak dianggap “memberi ASI”. Karena seperti yang disebutkan dalam hadits lain, *“Sesungguhnya penyusuan itu karena rasa lapar.” [HR Bukhari dan Muslim]*. Maka pemberian ASI kepada seorang anak sebelum ia berusia dua tahun dianggap sebagai penyusuan yang sebenarnya karena ASI ketika itu dibutuhkan untuk mengenyangkan perutnya, sedangkan yang setelahnya tidak
dianggap demikian. Dan memang seperti yang dijumpai di dalam realita, bahwa anak-anak yang telah mencapai dua tahun atau lebih yang masih menyusu ASI kepada ibunya adalah memang bukan untuk mengenyangkan perutnya, melainkan karena mereka masih ingin selalu bersama ibunya, dalam pelukannya sambil “menyusu”.

Dan ini merupakan merupakan salah satu contoh lain dari kasih sayang dalam Islam, Alhamdulillah. Tidak diwajibkannya menghentikan penyusuan atau menyapih setelah anak mencapai usia dua tahun merupakan bukti dari betapa Islam memperhatikan anak-anak. Allah telah menakdirkan kesulitan bagi seorang anak untuk begitu saja lepas dari dekapan ibunya, begitu juga sebaliknya, betapa sulitnya ibu melepaskan anaknya dari dekapannya.

Memahami surat Al Baqarah ayat 233 di atas sebagai dalil wajibnya menyapih terhadap anak yang telah mencapai usia dua tahun adalah tidak tepat. Karena ayat di atas tidak berbicara tentang hal itu, melainkan tentang anjuran agar para ibu menyusui anaknya hingga penyusuan itu sempurna yaitu hingga dua tahun. Adapun yang wajib dilakukan setelah itu tidak disebutkan. Seandainya yang dimaksud adalah demikian, maka tentu akan kita dapatkan penjelasan ulama tentang hal ini, namun tidak ada satupun penjelasan ulama mengenai hal tersebut. Yang ada justru apabila penyapihan dilakukan sebelum dua tahun, yaitu bila memang ada suatu sebab yang tidak memungkinkan untuk terus melakukan penyusuan hingga sempurna selama dua tahun maka menyapihnya sebelum itu dibolehkan, yang berarti perkara penyusuan hingga dua tahun ini
adalah suatu hal yang amat dianjurkan, bahkan dalam literatur Arab, anjuran tersebut bermakna lebih kepada perintah.

Ada satu kisah yang insya Allah dapat menjelaskan hal ini, yaitu kisah Ummu Sulaim yang dikenal sebagai shahabiyyah yang hidup di zaman Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, teladan wanita shalihah, ibu dari Anas bin Malik –radhiyallahu ’anhu- yang merupakan salah seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi w sallam- Ketika Islam bersinar di muka bumi, cahayanya sampai di hadapan Ummu Sulaim, maka yang pertama kali dia dakwahi adalah keluarganya, yaitu suaminya. Namun suaminya menolak, hingga ia mati dalam keadaan kafir. Ketika Ummu Sulaim mengetahui suaminya terbunuh, ia tetap tabah dan mengatakan, *”Aku tidak akan menyapih Anas hingga dia sendiri yang memutuskannya, dan aku tidak akan
menikah sehingga Anas menyuruhku.” * Dari kisah di atas dapat kita ketahui bahwa kemungkinan ketika itu Anas bin Malik masih kecil dan masih menyusu. Seandainya penyapihan wajib dilakukan
ketika anak berusia dua tahun, maka tentu Ummu Sulaim tidak akan mengatakan bahwa ia tidak akan menyapih Anas sampai anaknya itu sendiri yang memutuskan. Karena bila demikian halnya maka Ummu Sulaim telah menyelisihi syariat Islam, yang tentunya hal itu akan mendapat teguran dari Nabi-shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang masih hidup di zaman itu. Namun tidak ada keterangan dari para ulama mengenai hal ini, sedangkan kisah ini mahsyur di kalangan mereka. Wallahua’lam.

*Menyapih Ala Islam*

Tidak disebutkannya kewajiban menyapih di usia tepat dua tahun, bukan
berarti anak seterusnya tidak disapih. Tentu saja, bagi siapa saja yang
ingin menyapih anaknya tepat di usia dua tahun, maka itu adalah yang terbaik karena telah disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 233 bahwa penyusuan hingga dua tahun adalah penyusuan yang telah sempurna. Namun bagimana cara menyapihnya adalah dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

Namun salah satu faidah yang dapat kita ambil dari ayat tersebut tentang
penyapihan sebelum dua tahun, adalah bahwa hal itu haruslah dilakukan dengan kerelaan dan musyawarah antara ayah dan ibu. Karena tidak jarang penyapihan ingin dilakukan oleh sang ibu saja, karena sudah lelah, kerepotan atau karena alasan lain, ataupun ayah saja yang menginginkannya karena tidak ingin ikut-ikutan repot, atau agar istrinya bisa merawat diri, dan lain-lain. Maka tidak menutup kemungkinan penyapihan setelah anak mencapai dua tahun pun seharusnya dengan kerelaan dan musyawarah antara ayah dan ibu. Ditambah lagi anak yang yang telah berusia dua tahun pun sudah bisa diajak bermusyawarah, maka tentu adalah hal yang sangat terpuji bila penyapihan dapat dilakukan dengan kerelaan sang anak pula. Apalagi Islam telah mengajarkan melalui Nabi Allah Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam- agar menyayangi anak-anak. Maka apakah menolak menyusui anak dan membiarkannya
menangis adalah kasih sayang seperti yang diajarkan Islam, sementara Nabi–shallallahu’alayhi wasallam- pernah memperpendek sholatnya karena mendengar seorang anak yang menangis?

Allah berfirman,* “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”* [QS Luqman : 14]

Ayat di atas menunjukkan bahwa pemberian ASI yang sempurna hingga penyapihan adalah jasa kedua orang tua. Maka jadikanlah jasa ini sebagai kenangan indah yang akan dikenang baik oleh anak-anak hingga mereka besar nanti. Menyapihlah dengan kasih sayang, sebagaimana Islam telah mengajarkannya.

Wallahua’lam.

*Ummu Sumayyah Mutiara*
(Selesai ditulis pada hari Jum’at, tanggal19 Februari 2010, Jam 16.15 WIB)

Sumber Bacaan:
- Al Qur’an Digital
- Tafsir Ibnu Katsir, Pustaka Imam Syafi’i
- Al Bidayah wan Nihayah, Darul Haq
- Subulus Salam Syarah Bulghul Maram, Darus Sunnah
- Al Wajiz, Pustaka As Sunnah
- Sukses Mendidik Buah Hati Sejak Dini, Al Qowam
- www. almanhaj.or.id
- www.thalib.wordpress.com
- www.asysyariah.com

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengenai Saya

Kami keluarga kecil yang masih belajar, belajar untuk jadi orang tua yang baik, anak yang baik,

Ahmad Radithya Muzammil

Lilypie - Personal pictureLilypie

Subscribe


Powered by IP2Location.com